Wednesday, June 22, 2011

Penjelasan Resmi XL Mengenai Hard Clusterisasi


JAKARTA - Sehubungan dengan penentangan Asosiasi Server Pulsa Indonesia (ASPINDO) terhadap aturan Hard Clusterisasi, maka pihak PT XL Axiata Tbk (XL) membuat klarifikasi resmi tentang aturan tersebut.

"Bersama dengan ini kami sampaikan beberapa informasi klarifikasi mengenai aturan Hard Clusterisasi, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar," tulis Febriati Nadira, Head of Corporate Communication PT XL Axiata Tbk (XL), di emailnya, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Berikut adalah klarifikasi resmi pihak XL mengenai aturan Hard Clusterisasi:

1. Kebijakan clusterisasi merupakan kebijakan pengelolaan jalur distribusi penyediaan pulsa yang diterapkan oleh XL yang bertujuan untuk menjamin adanya keseimbangan pasokan pulsa dengan besaran permintaan pulsa (supply dan demand) yang ada di satu wilayah/daerah tertentu. Kebijakan clusterisasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan Availability, Visibility serta Advocacy yang baik dalam hal penyediaan pulsa XL untuk masyarakat

2. Penerapan kebijakan clusterisasi yang dilakukan oleh XL memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat/pengguna XL dan juga bagi para pelaku usaha penyedia pulsa. Berbagai manfaat yang dapat dirasakan dari adanya kebijakan clusterisasi ini diantaranya adalah (i) adanya jaminan ketersediaan pulsa XL bagi masyarakat/pengguna XL di area manapun dan dengan harga yang stabil atau tidak jauh berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, (ii) Terciptanya iklim usaha yang sehat dalam hal penyediaan pulsa untuk masyarakat karena terbangunnya mekanisme keseimbangan antara pasokan dan permintaan pulsa di satu wilayah/area, (iii) Dengan terciptanya iklim usaha yang sehat, maka akan mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya para pengusaha kecil dan menengah dalam melakukan bisnis penjualan pulsa XL di wilayah operasional masing-masing (iv) Mendorong para pengusaha lokal untuk lebih giat mengembangkan bisnis penjualan pulsa di wilayah operasionalnya masing-masing karena didukung dengan adanya jaminan/kepastian system kontrol dan monitoring dari XL untuk bisa memberikan layanan penyediaan pulsa yang lebih baik bagi masyarakat.

3. Mekanisme dan kebijakan distribusi secara clustering sebenarnya sudah diterapkan oleh XL sejak beberapa tahun yang lalu, hanya saja penerapan kebijakan tersebut masih bisa disalahgunakan oleh sebagian pelaku bisnis penyedia pulsa, yang pada akhirnya memberikan dampak yang tidak baik terhadap XL ataupun terhadap masyarakat atau pelanggan XL, seperti diantaranya (i) Adanya kelangkaan ataupun pasokan pulsa XL yang berlebihan di satu wilayah/area tertentu, (ii) Adanya perbedaan harga pulsa XL yang cukup signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya, (iii) Kurang terciptanya iklim usaha yang sehat dalam bisnis penyediaan pulsa di wilayah/daerah tertentu sehingga merugikan pelanggan.

4. Penerapan kebijakan clusterisasi yang dilakukan oleh XL sudah sejalan dengan himbauan/instruksi pemerintah bagi para pelaku usaha untuk dapat menjamin ketersediaan produk & jasanya (supply & demand) untuk masyarakat/pelanggan dimanapun berada sesuai dengan wilayah operasional pelaku bisnis yang bersangkutan.

5. Para pelaku bisnis termasuk XL, dalam menjalankan bisnisnya dilindungi oleh undang-undang, sehingga apabila ada pihak-pihak yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan tindakan yang berpotensi merugikan kegiatan operasional bisnisnya, maka XL berhak untuk melakukan berbagai upaya langkah hukum seperlunya.

sumber : http://techno.okezone.com/read/2011/06/22/54/471530/penjelasan-resmi-xl-mengenai-hard-clusterisasi

0 comments: